Jakarta – Usai sebelumnya Richard Eliezer atau Bharada E mendapat vonis tuntutan JPU 12 tahun Penjara. Hari ini PN Jaksel berikan hadiah mengejutkan dengan memberikan vonis 1.6 tahun penjara dan denda sebesar Rp.5000 untuk Bharada E.
Mendengar putusan mengejutkan tersebut, Bharada E tampak kaget dan menangis haru, tak lupa ia kemudian menyampaikan rasa terima kasihnya kepada Majelis Hakim yang sudah menjatuhkan vonis ringan 1 tahun 6 bulan atas dirinya dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang telah menyeret dirinya.
Dalam keterangannya yang disampaikan Richard melalui pengacaranya, Ronny Talapessy. Kata Ronny, mendapat vonis tersebut merupakan suatu hadiah dan putusan hukuman yang adil terhadap kliennya.
Bahkan di awal kalimat Ronny tampak cukup lama terdiam dan tampak gugup karena ikut kaget dan bahagia mendengar putusan Hakim tersebut hingga membuatnya susah mengungkapkan kebahagian itu lewat kata-kata.
“Dalam proses ini kami tim penasihat hukum berterima kasih bahwa Majelis Hakim sudah memberikan putusan yang seadil-adilnya untuk Richard Eliezer,” kata Ronny kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).
Disamping itu Ronny juga mengatakan Richard menyampaikan banyak terima kasih kepada Majelis Hakim yang memimpin persidangan. Ucapan terima kasih itu tak sempat Richard ucapkan langsung kepada publik karena mesti kembali ke sel tahanan.
“Tadi dia sampaikan kepada saya karena tidak sempat bertemu kepada rekan-rekan media maupun publik yang mendukung, bahwa dia (Richard) mengucapkan terima kasih banyak,” ucap Ronny seraya mengulang perkataan Richard.
“Tadi disampaikan (Richard) banyak terima kasih, tadi kan Richard belum bisa banyak bicara kan karena situasi langsung dibawa,” imbuhnya kemudian menuturkan kepada sejumlah rekan media yang tampak ikut antusias dan bahagia mendapati kabar yang sangat mengejutkan yang diberikan Hakim tersebut.
Baca Juga: Karir Lenyap Uang Pensiunan Hilang, Ferdy Sambo Divonis Mati
Dalam putusannya, Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso membeberkan sederet yang hal memberatkan dan menjadi pertimbangan hukuman bagi Richard.
“Hubungan yang akrab dengan korban tidak dihargai oleh terdakwa sehingga akhirnya korban Yosua meninggal dunia,” kata Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).
Disamping itu, majelis hakim juga turut membeberkan hal yang meringankan terhadap kasus yang menjerat Richard. Salah satu hal meringankan itu, Richard dinyatakan telah membantu penegak hukum untuk bekerja sama membongkar kasus tersebut.
“Terdakwa adalah saksi pelaku yang bekerja sama, terdakwa bersikap sopan di persidangan, belum pernah dihukum, terdakwa masih muda dan diharapkan mampu memperbaiki kelak di kemudian hari, terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak menyesali perbuatannya lagi, keluarga korban Nofriansyah Yosua Hutabarat telah memaafkan perbuatan terdakwa,” kata Hakim menjelaskan.
Pingback: Erick Thohir Terpilih Jadi Ketua Umum PSSI, Gibran Ucapkan Selamat Erick Thohir Terpilih Jadi Ketua Umum PSSI, » Media Tangerang