Connect with us

    Hi, what are you looking for?

    Politik

    Wamenkumham Tanggapi RUU PPRT yang Mangkrak 18 Tahun

    Ini-Kata-Wamenkumham-usai-RUU-PPRT-Mangkrak-18-Tahun
    #image_title

    JAKARTA – Usai heboh RUU PPRT akan segera diresmikan. Kini Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej merespon dan menilai soal peresmian tersebut yang seharusnya Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) bisa selesai lebih cepat, dan tidak perlu mangkrak hingga 18 tahun lamanya.

    Diketahui bahwa sebelumnya beredar tanggapan Edward Omar Sharif Hiariej dalam acara diskusi terkait RUU PPRT di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Jumat (30/9/2022).

    “Beberapa waktu lalu, dalam kick off terkait percepatan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga, saya ditunjuk sebagai Ketua Satuan Tugas. Kalau saya lihat memang selama 18 bulan ini saya selalu dikasih undang-undang yang mangkrak terus,” katanya.

    “Tapi ini baru 18 tahun (RUU PPRT), KUHP malah sampai 59 tahun ini masih lebih lama tiga kali lipat dan itu juga belum selesai,” lanjut Edward Omar menambahkan.

    Disisi lain dirinya juga diketahui turut menjelaskan, bahwa payung hukum PPRT ini sebenarnya telah diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2004 silam tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Akan tetapi pemerintah kini kembali harus membuat UU khusus perlindungan PRT.

    |Baca Juga : Hari Ini, Ferdy Sambo Jadi Saksi Dalam Sidang Hendra Kurniawan

    Ini-Kata-Wamenkumham-usai-RUU-PPRT-Mangkrak-18-Tahun
    Ini-Kata-Wamenkumham-usai-RUU-PPRT-Mangkrak-18-Tahun

    “Kita harus paham, entitas hukum pembantu rumah tangga, itu sudah ada sejak 18 tahun yang lalu di dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Ruang lingkup itu termasuk orang yang bekerja membantu dan tinggal tetap dalam sebuah rumah tangga,” ujarnya.

    Menurut dirinya saat ini seharusnya untuk merancang UU yang baru terkait PPRT ini tidaklah begitu sulit karena tinggal mengacu ke UU No.23 Tahun 2004. Jadi tidak ada alasan RUU PPRT mangkrak lagi hingga belasan tahun.

    “Jadi sebetulnya entitas itu sudah diatur dan ada sehingga seharusnya bukan sesuatu hal yang sulit (untuk disahkan),” kata Omar. Di dalam RUU PPRT memang akan dipisahkan kategori pekerja rumah tangga yang meliputi pekerja rumah tangga yang direkrut secara langsung, dengan pekerja rumah tangga yang direkrut pihak ketiga. Ia mengatakan hal itu supaya lebih menguatkan payung hukum kedua kategori tersebut.

    Sebelumnya diinformasikan, bahwa Kantor Staf Presiden (KSP)akan mengesahkan pembentukan Gugus Tugas Percepatan RUU PPRT demi mendorong pembahasan RUU PPRT yang mandek selama hampir dua dekade.

    Dalam hal ini Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menyatakan, bahwa kini gugus tugas telah dibuat untuk memperkuat konsolidasi dan sinkronisasi agenda sehingga pengelolaan isu PPRT tidak terjebak pada ego sektoral.

    “Sudah waktunya bagi kita untuk menunjukkan keberpihakan dan perhatian agar isu ini dapat segera dikelola dengan baik. Apalagi, ada keterbatasan waktu karena berkejaran dengan isu-isu lain,” kata Moeldoko dalam siaran pers, Rabu (10/8/2022).

    Selain itu Moeldoko juga diketahui turut mengatakan, dinamika RUU PPRT kembali meningkat dengan semakin gencarnya masyarakat sipil yang menuntut percepatan pembahasan dan RUU PPRT. Selain itu, RUU ini juga masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas tahun 2022.

    2 Comments

    2 Comments

    1. Pingback: Rusia Tetapkan Gencatan Senjata » Media Tangerang

    2. Pingback: Jejak DPO Kasus Korupsi Harun Masiku Telah dikantongi KPK » Media Tangerang

    You must be logged in to post a comment Login

    Leave a Reply

    Advertisement

    Berita Terbaru

    Hasil All England Open 2024

    Sticky Post

    Hasil All England Open 2024: Sorotan Utama dari Turnamen Bulu Tangkis Tertua dan Terhormat All England Open, turnamen bulu tangkis tertua dan paling terhormat...

    5 Tips Mempertahankan Bisnis di Masa Sulit 5 Tips Mempertahankan Bisnis di Masa Sulit

    Sticky Post

    Dalam menghadapi tantangan ekonomi dan perubahan global, mempertahankan bisnis menjadi suatu kebutuhan yang mendesak. Di tengah masa sulit, pemilik bisnis perlu mengadopsi strategi yang...

    Menkes Budi Sadikin Resmikan Secara Langsung Gedung RSUD Sidoarjo Menkes Budi Sadikin Resmikan Secara Langsung Gedung RSUD Sidoarjo

    Kesehatan

    Pada sebuah acara yang penuh semangat, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin secara resmi meresmikan gedung baru RSUD (Rumah Sakit Umum Daerah) di Sidoarjo. Artikel...

    You May Also Like

    Wisata

    Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno mengatakan kenaikan tarif masuk Taman Nasional (TN) Komodo di Nusa Tenggara Timur (NTT) sebesar Rp 3,75 juta...

    Sticky Post

    Jakarta – Informasi terbaru dari Peneliti Pusat Riset Antariksa Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Andi Pangerang yang baru-baru ini mengatakan bahwa akan ada komet langka C/2022 E3...

    Sticky Post

    Berita Tangerang Hari Ini – Mendapatkan Informasi Terkini tentang Kota Tangerang Tangerang merupakan kota besar di wilayah Banten yang terus mengalami perkembangan pesat di...

    Politik

    Jakarta – Update informasi terbaru dari Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Karyoto yang menuturkan bahwa saat ini KPK telah mengantongi informasi terkait keberadaan buron...

    Copyright © 2023 Media Tangerang | Pusat Informasi Kota Tangerang Terupdate & Terpercaya