Jakarta – Ketua DPR RI Puan Maharani baru-baru ini diketahui telah memberi sinyal jika pihaknya tidak ingin terlalu buru-buru untuk mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) meski telah didesak Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).
Selain itu Puan juga mengaku jika saat ini pihaknya masih akan berkomunikasi dengan komisi terkait dan Badan Legislasi (Baleg) DPR untuk kembali membahas RUU tersebut. Puan juga mengklaim jika dirinya ingin agar setiap undang-undang mengedepankan kualitas dibanding kuantitas.
|Baca Juga: Janji Puan Maharani Akan Libatkan Publik Bahas Perppu Cipta Kerja
“Sejak awal periode [DPR] sekarang ini kami mengedepankan untuk bisa melaksanakan pembahasan undang-undang itu secara berkualitas, tidak terburu-buru,” tutur Puan di kompleks parlemen, Jakarta Pusat, Kamis (19/1).
Perempuan yang sekaligus Ketua DPP PDIP itu juga mengaku saat ini dirinya akan melihat substansi dari RUU tersebut. Dia ingin DPR melibatkan banyak pihak dalam membahas RUU PPRT.
Disamping itu menurut Puan, RUU PPRT diketahui jika nantinya akan menjadi payung hukum buat WNI bukan hanya dalam negeri, Akan tetapi juga untuk di seluruh negara.
Disamping itu, Puan juga berpendapat bahwa saat ini aspek itu yang paling akan menjadi pertimbangan dalam penyusunan hingga pengesahannya kelak menjadi undang-undang.
“Bagaimana efek negatif dan positifnya, siapa saja yang harus dilindungi, bagaimana kemudian Undang-Undang ini menjadi satu payung hukum yang baik, bukan hanya buat PRT, tapi juga untuk PMI [Pekerja Migran Indonesia] ke depan,” katanya.
Puan Maharani juga mengaku bahwa dirinya akan membuka ruang seluas-luasnya bagi publik untuk membahas RUU PPRT. Namun, dia menegaskan bakal tetao mengacu pada program legislasi nasional yang telah ditetapkan, terutama yang akan menjadi prioritas.
Sebelumnya diketahui jika RUU PPRT sempat hendak dibawa ke Paripurna dan disahkan menjadi UU pada 2020. Namun, rencana itu gagal.
Kekinian, Jokowi telah mengutus dua menterinya untuk melobi DPR agar segera mengesahkan RUU PPRT. Jokowi mengatakan rancangan undang-undang itu telah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2023. Dia berharap draf aturan itu segera disahkan.
“Untuk mempercepat penetapan UU PPRT ini, saya perintahkan kepada menteri hukum dan ham dan menteri ketenagakerjaan untuk segera melakukan koordinasi dan konsultasi dengan DPR dan dengan semua stakeholder,” jelas Jokowi di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (18/6).
Pingback: Janji Puan Maharani Akan Libatkan Publik Bahas Perppu Cipta Kerja » Media Tangerang