Jakarta – Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akhirnya pada hari kemarin Senin 13 Febuari 2023 telah resmi menjatuhkan vonis terhadap terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua dengan vonis mati.
Dimana vonis mati terhadap Ferdy Sambo itu rupanya dijatuhkan hakim setelah menimbang berbagai jenis keterangan dari sejumlah saksi-saksi maupun pemeriksaan terdakwa selama proses persidangan tersebut.
|Baca Juga: Berapa Harga Normal Beras Bulog, Sebelum Dioplos dan Dijual Mahal
Dalam keputusannya, diketahui jika hakim telah menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap Ferdy Sambo dengan sejumlah pertimbangan, baik yang meringankan maupun hukuman yang memberatkan.
Adapun beberapa hal yang memberatkan Ferdy Sambo dalam vonis hukuman mati tersebut, yakni diantaranya adalah terkait perbuatan terdakwa yang telah dilakukan terhadap ajudan sendiri yang telah mengabdi selama tiga tahun, disamping itu terdakwa juga terbukti telah mengakibatkan duka mendalam bagi keluarga korban, dan juga terdakwa telah menyebabkan sejumlah kegaduhan di masyarakat maupun lingkungan Polri.
“Menjatuhkan pidama terdakwa Ferdy Sambo SH. SiK MH, divonis pidana mati,” kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan, pada Senin (13/2/2023).
Andai saja dirinya tidak tersandung kasus pembunuhan berencana ini, maka Ferdy Sambo diyakini akan tetap mendapatkan sejumlah uang pensiun usai tak lagi menjabat sebagai pensiunan Jenderal Polri bintang 2 itu.
Selain itu diketahui juga jika uang pensiun anggota Polri sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2019 tentang Penetapan Pensiun Pokok Purnawirawan, Warakawuri/Duda, Tunjangan Anak Yatim/Piatu, Anak Yatim Piatu, dan Tunjangan Orang Tua Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Jika dilihat secara langsung berdasarkan aturan tersebut, besaran gaji pensiun yang diterima pensiunan polisi berbeda-beda yang disesuaikan dengan pangkat terakhir dan lamanya masa pengabdian di dinas kepolisian. Berikut ini rincian gaji pensiunan polisi merujuk PP Nomor 20 Tahun 2019:
– Golongan I atau Tamtama: Rp 1.643.500 – Rp 2.220.600
– Golongan II atau Bintara: Rp 1.643.500 – Rp 3.024.500
– Golongan III atau Pama: Rp 1.643.500 – Rp 3.585.500
– Golongan IV atau Pamen: Rp 1.643.500 – Rp 3.932.600
– Golongan V atau Pati: Rp 1.643.500 – Rp 4.448.100.
Dalam kasus ini sebagai seorang Irjen, Ferdy Sambo berada masuk kedalam Golongan V atau Pati. Jadi bila Ferdy Sambo tak membunuh Brigadir Yosua, maka Eks. Kadiv Propam ini dapat menerima gaji pensiun dari Polri sebesar Rp 1.643.500 – Rp 4.448.100 setiap bulannya.
Pingback: Jadi Kejutaan! Vonis Ringan 1,5 Tahun Penjara, Richard Eliezer Ucapkan Terima Kasih ke Hakim » Media Tangerang