Connect with us

    Hi, what are you looking for?

    Viral

    Hukuman Doni Salmanan Malah Nambah 2 Kali Lipat Karena Hal Ini

    Hukuman-Doni-Salmanan-Malah-Nambah-2-Kali-Lipat-Karena-Hal-Ini.jpg

    Jakarta – Pada Selasa (21/2/2023), majelis hakim Pengadilan Tinggi Bandung menaikkan hukuman penjara Doni Salmanan menjadi delapan tahun penjara karena melakukan penipuan berkedok opsi biner melalui aplikasi Quotex.

    Sebelumnya, ia divonis 4 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Balai Bandung. Saat putusan dijatuhkan, jaksa mengajukan kasasi yang diterima majelis hakim di Pengadilan Tinggi Bandung.

    Putusan Pengadilan Negeri Bale Bandung Nomor 576/Pid.Sus/2022/PN Blb tertanggal 15 Desember 2022 kemudian dibatalkan. Namun, Selasa pekan lalu, majelis hakim Pengadilan Tinggi Bandung yang dipimpin Catur Iriantoro menjatuhkan vonis lebih keras.

    Hukuman lain terhadap Doni Salmanan adalah membayar denda 1 miliar rupiah dan 6 bulan penjara.

    Doni Salmanan mengatakan lagi dalam putusan tingkat kasasi bahwa dirinya dinyatakan bersalah menyebarkan informasi bohong, menyesatkan dan merugikan konsumen, sebagaimana dakwaan pertama.

    Adapun hal yang memberatkan, hukumannya dikurangi menjadi 8 tahun karena Doni Salmanan juga dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebagaimana dakwaan kedua, Pasal 3 UU No 8 Tahun 2010.

    “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama delapan tahun dan pidana denda sebesar Rp1 miliar, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan,” kata Majelis Hakim, mengutip laman Pengadilan Negeri Bale Bandung, Rabu (22/2/2023).

    “Menyatakan bahwa terdakwa Doni Salmanan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik sebagaimana dalam dakwaan kesatu pertama,” ujar hakim.

    “Dan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dalam dakwaan kedua pertama,” sambung hakim.

    Adapun putusan di tingkat Pengadilan Negeri Bale Bandung, Doni Salmanan sebelumnya hanya terikat pada Pasal 45A(1) dan Pasal 28(1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang diubah sebagai ditambahkan berdasarkan UU No. 19 Tahun 2016 Tahun 2008.

    Sebelumnya, Doni Salmanan tidak perlu membayar ganti rugi kepada korban. Demikian putusan Achmad Satibi, ketua majelis hakim PN Bale Bandung. Dhoni belum terbukti melakukan pencucian uang, ujarnya saat itu.

    Di sisi lain, dalam putusan di tingkat banding, hakim juga menyatakan Doni Salmanan terbukti diuntungkan atas kerugian nyata pengguna Quotex. Keuntungan tersebut kemudian digunakan untuk membeli beberapa aset.

    Ini termasuk mobil mewah seperti Ferraris dan motor sport bermerek.

    1 Comment

    1 Comment

    1. Pingback: Gunakan Sentuhan Berbeda di IIMS 2023, Wuling Tampilkan Dengan Dua Unit Air EV - Media Tangerang

    You must be logged in to post a comment Login

    Leave a Reply

    Advertisement

    Berita Terbaru

    Hasil All England Open 2024

    Sticky Post

    Hasil All England Open 2024: Sorotan Utama dari Turnamen Bulu Tangkis Tertua dan Terhormat All England Open, turnamen bulu tangkis tertua dan paling terhormat...

    5 Tips Mempertahankan Bisnis di Masa Sulit 5 Tips Mempertahankan Bisnis di Masa Sulit

    Sticky Post

    Dalam menghadapi tantangan ekonomi dan perubahan global, mempertahankan bisnis menjadi suatu kebutuhan yang mendesak. Di tengah masa sulit, pemilik bisnis perlu mengadopsi strategi yang...

    Menkes Budi Sadikin Resmikan Secara Langsung Gedung RSUD Sidoarjo Menkes Budi Sadikin Resmikan Secara Langsung Gedung RSUD Sidoarjo

    Kesehatan

    Pada sebuah acara yang penuh semangat, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin secara resmi meresmikan gedung baru RSUD (Rumah Sakit Umum Daerah) di Sidoarjo. Artikel...

    You May Also Like

    Wisata

    Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno mengatakan kenaikan tarif masuk Taman Nasional (TN) Komodo di Nusa Tenggara Timur (NTT) sebesar Rp 3,75 juta...

    Sticky Post

    Jakarta – Informasi terbaru dari Peneliti Pusat Riset Antariksa Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Andi Pangerang yang baru-baru ini mengatakan bahwa akan ada komet langka C/2022 E3...

    Sticky Post

    Berita Tangerang Hari Ini – Mendapatkan Informasi Terkini tentang Kota Tangerang Tangerang merupakan kota besar di wilayah Banten yang terus mengalami perkembangan pesat di...

    Politik

    Jakarta – Update informasi terbaru dari Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Karyoto yang menuturkan bahwa saat ini KPK telah mengantongi informasi terkait keberadaan buron...

    Copyright © 2023 Media Tangerang | Pusat Informasi Kota Tangerang Terupdate & Terpercaya