Connect with us

    Hi, what are you looking for?

    Viral

    Hukuman Doni Salmanan Malah Nambah 2 Kali Lipat Karena Hal Ini

    Hukuman-Doni-Salmanan-Malah-Nambah-2-Kali-Lipat-Karena-Hal-Ini.jpg

    Jakarta – Pada Selasa (21/2/2023), majelis hakim Pengadilan Tinggi Bandung menaikkan hukuman penjara Doni Salmanan menjadi delapan tahun penjara karena melakukan penipuan berkedok opsi biner melalui aplikasi Quotex.

    Sebelumnya, ia divonis 4 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Balai Bandung. Saat putusan dijatuhkan, jaksa mengajukan kasasi yang diterima majelis hakim di Pengadilan Tinggi Bandung.

    Putusan Pengadilan Negeri Bale Bandung Nomor 576/Pid.Sus/2022/PN Blb tertanggal 15 Desember 2022 kemudian dibatalkan. Namun, Selasa pekan lalu, majelis hakim Pengadilan Tinggi Bandung yang dipimpin Catur Iriantoro menjatuhkan vonis lebih keras.

    Hukuman lain terhadap Doni Salmanan adalah membayar denda 1 miliar rupiah dan 6 bulan penjara.

    Doni Salmanan mengatakan lagi dalam putusan tingkat kasasi bahwa dirinya dinyatakan bersalah menyebarkan informasi bohong, menyesatkan dan merugikan konsumen, sebagaimana dakwaan pertama.

    Adapun hal yang memberatkan, hukumannya dikurangi menjadi 8 tahun karena Doni Salmanan juga dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebagaimana dakwaan kedua, Pasal 3 UU No 8 Tahun 2010.

    “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama delapan tahun dan pidana denda sebesar Rp1 miliar, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan,” kata Majelis Hakim, mengutip laman Pengadilan Negeri Bale Bandung, Rabu (22/2/2023).

    “Menyatakan bahwa terdakwa Doni Salmanan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik sebagaimana dalam dakwaan kesatu pertama,” ujar hakim.

    “Dan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dalam dakwaan kedua pertama,” sambung hakim.

    Adapun putusan di tingkat Pengadilan Negeri Bale Bandung, Doni Salmanan sebelumnya hanya terikat pada Pasal 45A(1) dan Pasal 28(1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang diubah sebagai ditambahkan berdasarkan UU No. 19 Tahun 2016 Tahun 2008.

    Sebelumnya, Doni Salmanan tidak perlu membayar ganti rugi kepada korban. Demikian putusan Achmad Satibi, ketua majelis hakim PN Bale Bandung. Dhoni belum terbukti melakukan pencucian uang, ujarnya saat itu.

    Di sisi lain, dalam putusan di tingkat banding, hakim juga menyatakan Doni Salmanan terbukti diuntungkan atas kerugian nyata pengguna Quotex. Keuntungan tersebut kemudian digunakan untuk membeli beberapa aset.

    Ini termasuk mobil mewah seperti Ferraris dan motor sport bermerek.

    1 Comment

    1 Comment

    1. Pingback: Gunakan Sentuhan Berbeda di IIMS 2023, Wuling Tampilkan Dengan Dua Unit Air EV - Media Tangerang

    You must be logged in to post a comment Login

    Leave a Reply

    Advertisement

    Berita Terbaru

    larangan-larangan dalam olahraga bersepeda

    Sticky Post

    Olahraga bersepeda adalah kegiatan yang menyenangkan dan sehat, tetapi seperti olahraga lainnya, ada beberapa larangan dan aturan yang harus diikuti untuk menjaga keselamatan dan...

    istilah unik dalam bersepeda istilah unik dalam bersepeda

    Sticky Post

    Bersepeda adalah olahraga yang menyenangkan dan dapat dilakukan oleh siapa saja, mulai dari anak-anak hingga orang dewasa. Seperti halnya olahraga lainnya, bersepeda juga memiliki...

    Alami-Pembengkakan-Jantung-Roy-Kiyoshi-Pilih-Gunakan-Herbal-Cina.jpeg Alami-Pembengkakan-Jantung-Roy-Kiyoshi-Pilih-Gunakan-Herbal-Cina.jpeg

    Kesehatan

    Jakarta – Paranormal Roy Kiyoshi belakangan diketahui telah didiagnosis menderita pembengkakan jantung sejak Februari 2022 lalu. Disamping itu Roy Kiyoshi mengatakan bahwa saat ini...

    You May Also Like

    Politik

    Jakarta – Update informasi terbaru dari Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Karyoto yang menuturkan bahwa saat ini KPK telah mengantongi informasi terkait keberadaan buron...

    Kesehatan

    COVID-19 – Usai maraknya lonjakan kasus Covid-19 di China dalam beberapa waktu terakhir. Kini pengetatan akses keluar masuk negara untuk para turis China kembali...

    Bisnis

    Imbas kasus kematian Brigadir J, sosok Ferdy Sambo kian disorot. Tak cuma perjalanan kariernya, kehidupan pribadi Ferdy Sambo termasuk harta kekayaannya juga terus disorot. Yang terbaru, Ferdy Sambo dituding memiliki setumpuk...

    Teknologi

    Di ajang Lenovo Tech World 2022 Motorola menjadi salah satu yang menarik perhatian publik karena konsep HP layar gulungnya. Namun belum ada informasi lebih dari pihak...

    Copyright © 2023 Media Tangerang | Pusat Informasi Kota Tangerang Terupdate & Terpercaya