Connect with us

    Hi, what are you looking for?

    Viral

    Hukuman Doni Salmanan Malah Nambah 2 Kali Lipat Karena Hal Ini

    Hukuman-Doni-Salmanan-Malah-Nambah-2-Kali-Lipat-Karena-Hal-Ini.jpg

    Jakarta – Pada Selasa (21/2/2023), majelis hakim Pengadilan Tinggi Bandung menaikkan hukuman penjara Doni Salmanan menjadi delapan tahun penjara karena melakukan penipuan berkedok opsi biner melalui aplikasi Quotex.

    Sebelumnya, ia divonis 4 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Balai Bandung. Saat putusan dijatuhkan, jaksa mengajukan kasasi yang diterima majelis hakim di Pengadilan Tinggi Bandung.

    Putusan Pengadilan Negeri Bale Bandung Nomor 576/Pid.Sus/2022/PN Blb tertanggal 15 Desember 2022 kemudian dibatalkan. Namun, Selasa pekan lalu, majelis hakim Pengadilan Tinggi Bandung yang dipimpin Catur Iriantoro menjatuhkan vonis lebih keras.

    Hukuman lain terhadap Doni Salmanan adalah membayar denda 1 miliar rupiah dan 6 bulan penjara.

    Doni Salmanan mengatakan lagi dalam putusan tingkat kasasi bahwa dirinya dinyatakan bersalah menyebarkan informasi bohong, menyesatkan dan merugikan konsumen, sebagaimana dakwaan pertama.

    Adapun hal yang memberatkan, hukumannya dikurangi menjadi 8 tahun karena Doni Salmanan juga dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebagaimana dakwaan kedua, Pasal 3 UU No 8 Tahun 2010.

    “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama delapan tahun dan pidana denda sebesar Rp1 miliar, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan,” kata Majelis Hakim, mengutip laman Pengadilan Negeri Bale Bandung, Rabu (22/2/2023).

    “Menyatakan bahwa terdakwa Doni Salmanan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik sebagaimana dalam dakwaan kesatu pertama,” ujar hakim.

    “Dan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dalam dakwaan kedua pertama,” sambung hakim.

    Adapun putusan di tingkat Pengadilan Negeri Bale Bandung, Doni Salmanan sebelumnya hanya terikat pada Pasal 45A(1) dan Pasal 28(1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang diubah sebagai ditambahkan berdasarkan UU No. 19 Tahun 2016 Tahun 2008.

    Sebelumnya, Doni Salmanan tidak perlu membayar ganti rugi kepada korban. Demikian putusan Achmad Satibi, ketua majelis hakim PN Bale Bandung. Dhoni belum terbukti melakukan pencucian uang, ujarnya saat itu.

    Di sisi lain, dalam putusan di tingkat banding, hakim juga menyatakan Doni Salmanan terbukti diuntungkan atas kerugian nyata pengguna Quotex. Keuntungan tersebut kemudian digunakan untuk membeli beberapa aset.

    Ini termasuk mobil mewah seperti Ferraris dan motor sport bermerek.

    1 Comment

    1 Comment

    1. Pingback: Gunakan Sentuhan Berbeda di IIMS 2023, Wuling Tampilkan Dengan Dua Unit Air EV - Media Tangerang

    You must be logged in to post a comment Login

    Leave a Reply

    Berita Terbaru

    Game PG SOFT

    Teknologi

    Game PG SOFT atau Pocket Games Soft, adalah salah satu pengembang permainan terkemuka di industri game slot online. Didirikan pada tahun 2015 di Pulau...

    sejarah rendang sejarah rendang

    Kuliner

    Sejarah Rendang adalah salah satu masakan khas Indonesia yang terkenal dengan kelezatan dan keunikannya. Masakan ini berasal dari Minangkabau, sebuah suku yang mendiami daerah...

    tips bermain catur tips bermain catur

    Edukasi

    Catur adalah permainan strategi yang mendalam dan kompleks, membutuhkan pemikiran jangka panjang dan keterampilan taktis. Untuk meningkatkan permainan Anda dan mencapai kemenangan yang lebih...

    You May Also Like

    Sticky Post

    Jakarta – Informasi terbaru dari Peneliti Pusat Riset Antariksa Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Andi Pangerang yang baru-baru ini mengatakan bahwa akan ada komet langka C/2022 E3...

    Sticky Post

    Berita Tangerang Hari Ini – Mendapatkan Informasi Terkini tentang Kota Tangerang Tangerang merupakan kota besar di wilayah Banten yang terus mengalami perkembangan pesat di...

    Wisata

    Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno mengatakan kenaikan tarif masuk Taman Nasional (TN) Komodo di Nusa Tenggara Timur (NTT) sebesar Rp 3,75 juta...

    Teknologi

    Di ajang Lenovo Tech World 2022 Motorola menjadi salah satu yang menarik perhatian publik karena konsep HP layar gulungnya. Namun belum ada informasi lebih dari pihak...

    Copyright © 2023 Media Tangerang | Pusat Informasi Kota Tangerang Terupdate & Terpercaya