Connect with us

    Hi, what are you looking for?

    Politik

    Hakim Jatuhkan Vonis Nihil, Tolak Hukum Mati Benny Tjokro

    Hakim Jatuhkan Vonis Nihil, Tolak Hukum Mati Benny Tjokro

    Jakarta – Vonis terhadap terdakwa Benny Tjokrosaputro dalam kasus korupsi pengelolaan dana PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) (Persero) telah dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dimana putusan vonis tersebut dianggap nihil.

    Rupanya vonis tersebut dijatuhkan lantaran Benny sudah dihukum penjara seumur hidup di kasus PT Asuransi Jiwasraya (Persero) sebelumnya.

    “Karena terdakwa sudah dijatuhi pidana seumur hidup dalam perkara PT Asuransi Jiwasraya, maka pidana yang dijatuhkan dalam perkara a quo adalah pidana nihil,” jelas hakim ketua dalam sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (12/1/2023).

    Sebelumnya diketahui jika, Benny telah dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum (JPU) karena dinilai telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 22,788  dalam kasus korupsi PT Asabri (Persero).

    Akan tetapi, majelis hakim tak sependapat dengan tuntutan jaksa karena sejumlah alasan. Pertama, JPU dinilai melanggar asas penuntutan karena menuntut di luar pasal yang didakwakan.

    Kemudian, JPU dinilai tidak bisa membuktikan kondisi-kondisi tertentu dalam kasus ini. Selain itu, hakim menilai, tindak pidana yang dilakukan Benny terjadi saat negara dalam situasi aman. “Terdakwa tak terbukti melakukan korupsi secara pengulangan,” ucap hakim.

    Disisi lain dalam vonis ini, Benny juga telah dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang ganti rugi kepada negara senilai Rp 5,733 triliun. “Menjatuhkan pidana tambahan pada terdakwa untuk membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp 5.733.250.247.731 (5,733 triliun),” kata hakim.

    Sebagai informasi, Benny Tjokrosaputro sebelumnya sudah divonis penjara seumur hidup dalam kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Majelis hakim menyatakan bahwa mantan Direktur Utama PT Hanson International Tbk itu terbukti bersalah melakukan korupsi hingga merugikan keuangan negara sebesar Rp 16,807 triliun serta melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

    “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama seumur hidup,” kata Ketua Majelis Hakim Rosmina di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (26/10/2020), seperti dikutip dari Antara.

    Disamping itu, dalam kasus ini Benny juga dijatuhi pidana tambahan yaitu harus membayar uang pengganti sebesar Rp 6.078.500.000.000.

    “Dengan ketentuan jika dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap dan terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut, maka harta bendanya disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti,” ucap Rosmina kemudian menjelaskan kepada sejumlah rekan media saat ditemui.

    Menurut majelis hakim, hal yang memberatkan bagi Benny adalah melakukan korupsi secara terorganisir dengan baik sehingga sulit mengungkap perbuatannya.

    Kemudian, majelis hakim mengungkapkan, Benny menggunakan pihak lain dalam jumlah banyak sebagai nomine dan bahkan menggunakan KTP palsu serta menggunakan perusahaan yang tidak memiliki kegiatan untuk menampung usahanya.

    |Baca Juga: Ganda Putri Indonesia Melangkah Ke Semifinal Malaysia Open 2023

    Hal lainnya dalam kasus ini adalah perbuatan Benny yang dilakukan dalam jangka waktu yang panjang dan merugikan negara serta nasabah Jiwasraya lainnya.

    “Meski terdakwa bersikap sopan dan merupakan kepala keluarga tapi terdakwa tidak merasa bersalah dan tidak menyesali sehingga sikap sopan dan status kepala keluarga terhapus dengan rasa tidak bersalah dan tidak menyesali perbuatannya,” tutur Rosmina lagi kemudian menambahkan.

    Vonis tersebut berdasarkan dakwaan pertama dari Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan kedua dari Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

    1 Comment

    1 Comment

    1. Pingback: Sandiaga Uno Dinilai Amankan Posisi Menparekraf Usai Kedapatan Loyal pada Prabowo dan Gerindra » Media Tangerang

    You must be logged in to post a comment Login

    Leave a Reply

    Advertisement

    Berita Terbaru

    Hasil All England Open 2024

    Sticky Post

    Hasil All England Open 2024: Sorotan Utama dari Turnamen Bulu Tangkis Tertua dan Terhormat All England Open, turnamen bulu tangkis tertua dan paling terhormat...

    5 Tips Mempertahankan Bisnis di Masa Sulit 5 Tips Mempertahankan Bisnis di Masa Sulit

    Sticky Post

    Dalam menghadapi tantangan ekonomi dan perubahan global, mempertahankan bisnis menjadi suatu kebutuhan yang mendesak. Di tengah masa sulit, pemilik bisnis perlu mengadopsi strategi yang...

    Menkes Budi Sadikin Resmikan Secara Langsung Gedung RSUD Sidoarjo Menkes Budi Sadikin Resmikan Secara Langsung Gedung RSUD Sidoarjo

    Kesehatan

    Pada sebuah acara yang penuh semangat, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin secara resmi meresmikan gedung baru RSUD (Rumah Sakit Umum Daerah) di Sidoarjo. Artikel...

    You May Also Like

    Wisata

    Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno mengatakan kenaikan tarif masuk Taman Nasional (TN) Komodo di Nusa Tenggara Timur (NTT) sebesar Rp 3,75 juta...

    Sticky Post

    Jakarta – Informasi terbaru dari Peneliti Pusat Riset Antariksa Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Andi Pangerang yang baru-baru ini mengatakan bahwa akan ada komet langka C/2022 E3...

    Sticky Post

    Berita Tangerang Hari Ini – Mendapatkan Informasi Terkini tentang Kota Tangerang Tangerang merupakan kota besar di wilayah Banten yang terus mengalami perkembangan pesat di...

    Politik

    Jakarta – Update informasi terbaru dari Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Karyoto yang menuturkan bahwa saat ini KPK telah mengantongi informasi terkait keberadaan buron...

    Copyright © 2023 Media Tangerang | Pusat Informasi Kota Tangerang Terupdate & Terpercaya