Jakarta – Vonis terhadap terdakwa Benny Tjokrosaputro dalam kasus korupsi pengelolaan dana PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) (Persero) telah dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dimana putusan vonis tersebut dianggap nihil.
Rupanya vonis tersebut dijatuhkan lantaran Benny sudah dihukum penjara seumur hidup di kasus PT Asuransi Jiwasraya (Persero) sebelumnya.
“Karena terdakwa sudah dijatuhi pidana seumur hidup dalam perkara PT Asuransi Jiwasraya, maka pidana yang dijatuhkan dalam perkara a quo adalah pidana nihil,” jelas hakim ketua dalam sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (12/1/2023).
Sebelumnya diketahui jika, Benny telah dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum (JPU) karena dinilai telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 22,788 dalam kasus korupsi PT Asabri (Persero).
Akan tetapi, majelis hakim tak sependapat dengan tuntutan jaksa karena sejumlah alasan. Pertama, JPU dinilai melanggar asas penuntutan karena menuntut di luar pasal yang didakwakan.
Kemudian, JPU dinilai tidak bisa membuktikan kondisi-kondisi tertentu dalam kasus ini. Selain itu, hakim menilai, tindak pidana yang dilakukan Benny terjadi saat negara dalam situasi aman. “Terdakwa tak terbukti melakukan korupsi secara pengulangan,” ucap hakim.
Disisi lain dalam vonis ini, Benny juga telah dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang ganti rugi kepada negara senilai Rp 5,733 triliun. “Menjatuhkan pidana tambahan pada terdakwa untuk membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp 5.733.250.247.731 (5,733 triliun),” kata hakim.
Sebagai informasi, Benny Tjokrosaputro sebelumnya sudah divonis penjara seumur hidup dalam kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Majelis hakim menyatakan bahwa mantan Direktur Utama PT Hanson International Tbk itu terbukti bersalah melakukan korupsi hingga merugikan keuangan negara sebesar Rp 16,807 triliun serta melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama seumur hidup,” kata Ketua Majelis Hakim Rosmina di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (26/10/2020), seperti dikutip dari Antara.
Disamping itu, dalam kasus ini Benny juga dijatuhi pidana tambahan yaitu harus membayar uang pengganti sebesar Rp 6.078.500.000.000.
“Dengan ketentuan jika dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap dan terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut, maka harta bendanya disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti,” ucap Rosmina kemudian menjelaskan kepada sejumlah rekan media saat ditemui.
Menurut majelis hakim, hal yang memberatkan bagi Benny adalah melakukan korupsi secara terorganisir dengan baik sehingga sulit mengungkap perbuatannya.
Kemudian, majelis hakim mengungkapkan, Benny menggunakan pihak lain dalam jumlah banyak sebagai nomine dan bahkan menggunakan KTP palsu serta menggunakan perusahaan yang tidak memiliki kegiatan untuk menampung usahanya.
|Baca Juga: Ganda Putri Indonesia Melangkah Ke Semifinal Malaysia Open 2023
Hal lainnya dalam kasus ini adalah perbuatan Benny yang dilakukan dalam jangka waktu yang panjang dan merugikan negara serta nasabah Jiwasraya lainnya.
“Meski terdakwa bersikap sopan dan merupakan kepala keluarga tapi terdakwa tidak merasa bersalah dan tidak menyesali sehingga sikap sopan dan status kepala keluarga terhapus dengan rasa tidak bersalah dan tidak menyesali perbuatannya,” tutur Rosmina lagi kemudian menambahkan.
Vonis tersebut berdasarkan dakwaan pertama dari Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan kedua dari Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Pingback: Sandiaga Uno Dinilai Amankan Posisi Menparekraf Usai Kedapatan Loyal pada Prabowo dan Gerindra » Media Tangerang