JAKARTA – Usai heboh RUU PPRT akan segera diresmikan. Kini Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej merespon dan menilai soal peresmian tersebut yang seharusnya Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) bisa selesai lebih cepat, dan tidak perlu mangkrak hingga 18 tahun lamanya.
Diketahui bahwa sebelumnya beredar tanggapan Edward Omar Sharif Hiariej dalam acara diskusi terkait RUU PPRT di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Jumat (30/9/2022).
“Beberapa waktu lalu, dalam kick off terkait percepatan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga, saya ditunjuk sebagai Ketua Satuan Tugas. Kalau saya lihat memang selama 18 bulan ini saya selalu dikasih undang-undang yang mangkrak terus,” katanya.
“Tapi ini baru 18 tahun (RUU PPRT), KUHP malah sampai 59 tahun ini masih lebih lama tiga kali lipat dan itu juga belum selesai,” lanjut Edward Omar menambahkan.
Disisi lain dirinya juga diketahui turut menjelaskan, bahwa payung hukum PPRT ini sebenarnya telah diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2004 silam tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Akan tetapi pemerintah kini kembali harus membuat UU khusus perlindungan PRT.
|Baca Juga : Hari Ini, Ferdy Sambo Jadi Saksi Dalam Sidang Hendra Kurniawan
“Kita harus paham, entitas hukum pembantu rumah tangga, itu sudah ada sejak 18 tahun yang lalu di dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Ruang lingkup itu termasuk orang yang bekerja membantu dan tinggal tetap dalam sebuah rumah tangga,” ujarnya.
Menurut dirinya saat ini seharusnya untuk merancang UU yang baru terkait PPRT ini tidaklah begitu sulit karena tinggal mengacu ke UU No.23 Tahun 2004. Jadi tidak ada alasan RUU PPRT mangkrak lagi hingga belasan tahun.
“Jadi sebetulnya entitas itu sudah diatur dan ada sehingga seharusnya bukan sesuatu hal yang sulit (untuk disahkan),” kata Omar. Di dalam RUU PPRT memang akan dipisahkan kategori pekerja rumah tangga yang meliputi pekerja rumah tangga yang direkrut secara langsung, dengan pekerja rumah tangga yang direkrut pihak ketiga. Ia mengatakan hal itu supaya lebih menguatkan payung hukum kedua kategori tersebut.
Sebelumnya diinformasikan, bahwa Kantor Staf Presiden (KSP)akan mengesahkan pembentukan Gugus Tugas Percepatan RUU PPRT demi mendorong pembahasan RUU PPRT yang mandek selama hampir dua dekade.
Dalam hal ini Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menyatakan, bahwa kini gugus tugas telah dibuat untuk memperkuat konsolidasi dan sinkronisasi agenda sehingga pengelolaan isu PPRT tidak terjebak pada ego sektoral.
“Sudah waktunya bagi kita untuk menunjukkan keberpihakan dan perhatian agar isu ini dapat segera dikelola dengan baik. Apalagi, ada keterbatasan waktu karena berkejaran dengan isu-isu lain,” kata Moeldoko dalam siaran pers, Rabu (10/8/2022).
Selain itu Moeldoko juga diketahui turut mengatakan, dinamika RUU PPRT kembali meningkat dengan semakin gencarnya masyarakat sipil yang menuntut percepatan pembahasan dan RUU PPRT. Selain itu, RUU ini juga masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas tahun 2022.
Pingback: Rusia Tetapkan Gencatan Senjata » Media Tangerang
Pingback: Jejak DPO Kasus Korupsi Harun Masiku Telah dikantongi KPK » Media Tangerang