Jakarta – Pada Selasa (21/2/2023), majelis hakim Pengadilan Tinggi Bandung menaikkan hukuman penjara Doni Salmanan menjadi delapan tahun penjara karena melakukan penipuan berkedok opsi biner melalui aplikasi Quotex.
Sebelumnya, ia divonis 4 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Balai Bandung. Saat putusan dijatuhkan, jaksa mengajukan kasasi yang diterima majelis hakim di Pengadilan Tinggi Bandung.
Putusan Pengadilan Negeri Bale Bandung Nomor 576/Pid.Sus/2022/PN Blb tertanggal 15 Desember 2022 kemudian dibatalkan. Namun, Selasa pekan lalu, majelis hakim Pengadilan Tinggi Bandung yang dipimpin Catur Iriantoro menjatuhkan vonis lebih keras.
Hukuman lain terhadap Doni Salmanan adalah membayar denda 1 miliar rupiah dan 6 bulan penjara.
Doni Salmanan mengatakan lagi dalam putusan tingkat kasasi bahwa dirinya dinyatakan bersalah menyebarkan informasi bohong, menyesatkan dan merugikan konsumen, sebagaimana dakwaan pertama.
Adapun hal yang memberatkan, hukumannya dikurangi menjadi 8 tahun karena Doni Salmanan juga dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebagaimana dakwaan kedua, Pasal 3 UU No 8 Tahun 2010.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama delapan tahun dan pidana denda sebesar Rp1 miliar, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan,” kata Majelis Hakim, mengutip laman Pengadilan Negeri Bale Bandung, Rabu (22/2/2023).
“Menyatakan bahwa terdakwa Doni Salmanan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik sebagaimana dalam dakwaan kesatu pertama,” ujar hakim.
“Dan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dalam dakwaan kedua pertama,” sambung hakim.
Adapun putusan di tingkat Pengadilan Negeri Bale Bandung, Doni Salmanan sebelumnya hanya terikat pada Pasal 45A(1) dan Pasal 28(1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang diubah sebagai ditambahkan berdasarkan UU No. 19 Tahun 2016 Tahun 2008.
Sebelumnya, Doni Salmanan tidak perlu membayar ganti rugi kepada korban. Demikian putusan Achmad Satibi, ketua majelis hakim PN Bale Bandung. Dhoni belum terbukti melakukan pencucian uang, ujarnya saat itu.
Di sisi lain, dalam putusan di tingkat banding, hakim juga menyatakan Doni Salmanan terbukti diuntungkan atas kerugian nyata pengguna Quotex. Keuntungan tersebut kemudian digunakan untuk membeli beberapa aset.
Ini termasuk mobil mewah seperti Ferraris dan motor sport bermerek.
Pingback: Gunakan Sentuhan Berbeda di IIMS 2023, Wuling Tampilkan Dengan Dua Unit Air EV - Media Tangerang