Jakarta – Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa hari ini dikabarkan akan menjalani sidang perdana dirinya atas kasus penilapan dan pengedaran sabu di Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang telah menyeret dirinya pada Kamis (2/2/2023) hari ini.
Kasipidum Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Sunarto mengatakan, bahwa nantinya sidang perdana Irjen Teddy Minahasa dijadwalkan akan berlangsung sekitar pukul 13.00 WIB siang ini.
|Baca Juga: Partai Lain Diminta Segera Ikut Gerbong, PKS Resmi Dukung Anies Baswedan Jadi Capres
“Agenda pembacaan dakwaan secara offline (tatap muka) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat,” kata Sunarto kepada wartawan, pada Selasa (31/1/2023).
Dalam perkara ini, Teddy disangkakan telah melanggar Pasal 114 Ayat 3 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 1 Juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dimana ia terancam hukuman maksimal pidana mati nantinya.
Pada Rabu (1/2/2023) kemarin enam terdakwa lainnya, yakni mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Doddy Prawiranegara, Kompol Kasranto, Aiptu Janto P Situmorang, Linda Pujiastuti, Muhammad Nasir, dan Syamsul Maarif diketahui keenam nya telah lebih dahulu menjalani sidang perdananya dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Dalam kasus ini Teddy telah ditetapkan tersangka oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya bersama empat anggota polisi lainnya. DImana Teddy diduga dalam kasus ini bertindak sebagai pengendali pengedaran 5 kilogram sabu yang diambil dari 41,4 kilogram barang bukti pengungkapan kasus di Polres Buktittinggi.
Selain itu bersamaan dengan, empat anggota polisi lainnya yang ditetapkan tersangka, yakni anggota Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat Aipda AD, Kapolsek Kalibaru Polres Pelabuhan Tanjung Priok Kompol Kasranto, anggota Polres Pelabuhan Tanjung Priok Aiptu Janto P Situmorang, dan mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Doddy Prawiranegara.
Selain mereka, diketahui juga ada enam tersangka lainnya dari masyarakat sipil yang ikut terjerat dalam kasus ini. Dimana menurut informasi keenam tersangka tersebut di antaranya HE, AR, L alias Linda, A, AW, dan DG.
Pingback: Tersangka Serial Killer Aki Wowon Sesali Perbuatan dan Ingin Bertobat » Media Tangerang