Jakarta – Saat ini diketahui tengah tren di media sosial dan menuai banyak kritikan pedas soal maraknya pengemis online, baru-baru ini jagat maya dihebohkan dengan fenomena “pengemis online” di platform media sosial TikTok.
Tampak dalam media tersebut mereka, banyak yang menggunakan fitur gift sehingga rela melakukan apa saja yang diinginkan pemberi gift agar mendapatkan pundi-pundi rupiah.
Menteri Sosial (Mensos), Tri Rismaharini akhirnya menyoroti tren yang sedang viral di TikTok tersebut, seperti misalnya seorang nenek yang rela berendam di air hingga mandi lumpur atas permintaan netizen.
|Baca Juga: Resep Soto Ayam Khas Lamongan
Mensos Risma mengatakan, bahwa saat ini pihaknya bakal menyurati para pengemis gift tersebut karena dinilai telah melanggar salah satu pasal di Undang-undang Dasar (UUD).
“Nanti saya surati ya. Ndak, ndak (bukan ke kepolisian). Saya imbauan ke daerah, tugas saya itu untuk menjalankan. Itu (ngemis online) memang enggak boleh,” ujar Risma dalam keterangannya, dikutip di laman resmi NU Online, Selasa 17 Januari 2023.
Disamping itu, soal larangan mengemis juga termuat dalam Pasal 504 KUHP, yakni berbunyi sebagai berikut:
1. Barang siapa mengemis di muka umum, diancam karena melakukan pengemisan dengan pidana kurungan paling lama enam minggu.
2. Pengemisan yang dilakukan oleh tiga orang atau lebih, yang berumur di atas enam belas tahun, diancam dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan.
Di sisi lain, saat ini Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kemkominfo Usman Kansong mengatakan bahwa pihaknya masih mendiskusikan tentang fenomena tersebut lebih lanjut lagi untuk menghindari kesalahpahaman publik.
“Kita harus diskusi juga dengan ahlinya. Jangan sampai itu salah, ternyata itu tidak termasuk, bahaya juga kan,” kata dia kemudian mengakhiri
You must be logged in to post a comment Login