Jakarta – Update informasi terbaru dari Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Karyoto yang menuturkan bahwa saat ini KPK telah mengantongi informasi terkait keberadaan buron kasus korupsi sekaligus mantan politikus PDI Perjuangan, Harun Masiku.
Meski demikian, ujar Karyoto, saat ini informasi terkait jejak pelarian Harun Masiku yang KPK miliki tersebut masih terbatas dan memerlukan sejumlah bukti pendukung lainnya untuk menguatkan data tersebut.
|Baca Juga: Wamenkumham Tanggapi RUU PPRT yang Mangkrak 18 Tahun
“Kami sudah ada info, hanya tinggal, ya paling tidak, kita mau cari pendukung-pendukung lain,” kata Karyoto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK.
Diketahui bahwa dalam kesempatan itu ia menjelaskan saat ini, KPK masih perlu memastikan lebih dalam apakah informasi terkait Harun Masiku yang telah dikantongi itu bisa dipercaya atau tidak. Selain itu ia juga mengeklaim, bahwa saat ini KPK tidak akan tinggal diam dan memburu Harun Masiku. Karyoto menanggapi sistem Integrasi 1-24/7 yang dioperasikan Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) Polri.
Menurut dia, sistem tersebut hanya semacam monitor yang dimiliki jaringan Interpol. Ia mengatakan, data-data yang dihasilkan sistem tersebut sangat minim dan hanya merekam informasi terkait perlintasan.
“Artinya itu Interpol 24 itu 24 jam, seven itu hari. Ini sebenarnya untuk mengetahui pelintasan saja. Hanya saja data-data ini sangat minim,” kata Karyoto. Sebelumnya, Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, hingga saat ini Korps Bhayangkara masih aktif mencari buron yang ditetapkan lembaga penegak hukum lain seperti KPK. Menurut Dedi, pencarian dilakukan struktur Polri dan bantuan lain di dalam negeri dan jaringan luar negeri. Pencarian ini termasuk menggunakan sistem 1-24/7 sebagaimana sebelumnya disampaikan Kadiv Hubinter Brigjen Krishna Murti.
“Polri sampai dengan saat ini secara aktif masih konsisten dan tetap melakukan pencarian terhadap DPO yang dikeluarkan penegak hukum lain, termasuk HM (Harun Masiku) yang DPO-nya diterbitkan oleh KPK,” kata Dedi saat dihubungi rekan media.
Sementara itu sebagai informasi, Harun Masiku dikegtahui masuk kedalam daftar pencarian orang (DPO) KPK pada 26 Januari 2021 lalu. Dimana diketahui jika Harun merupakan tersangka dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024.
Selain itu Politikus PDI-P ini juga diduga menyuap Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan sebesar Rp 600 juta. Suap diberikan agar ia ditetapkan sebagai anggota DPR yang menggantikan Nazarudin Kiemas. Adapun Wahyu Setiawan telah dijatuhi vonis 6 tahun penjara yang kemudian diperberat menjadi 7 tahun oleh hakim Mahkamah Agung (MA).
Pingback: PBB Ditantang Cari Kendaraan Politik untuk Majukan Yusril di Pilpres, Usai Dapat Dukungan Jokowi » Media Tangerang
Pingback: Terciduk Santai Sore Bareng ‘Ciwi-ciwi’, Gibran Rakabuming: Unyu-unyu Ya » Media Tangerang