Jakarta – Diinformasikan secara resmi oleh Menkes, bahwa saat ini masyarakat sudah dapat melakukan vaksinasi Covid-19 booster tahap kedua mulai 24 Januari 2023 hari ini. Berikut fakta-fakta seputar vaksin booster kedua yang wajib anda ketahui sebelum melakukan vaksinasi!
Sebelumnya diinformasikan secara resmi dari Menkes, Vaksin booster kedua untuk masyarakat umum akan diberikan pada 24 Januari 2023 hari ini, dimana masyarakat hanya perlu datang dan membawa sejumlah persyaratan untuk menerimanya.
|Baca Juga: Usai dikabarkan Resmi Pensiun, Greysia Polii Kini Umumkan Kabar Kehamilan
Disamping itu, informasi tentang vaksin booster kedua untuk umum ini disampaikan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI melalui surat edaran HK.02.02/C/380/2023 Tentang Vaksinasi COVID-19 Dosis Booster Ke-2 Bagi kelompok Masyarakat Umum.
Dimana surat ini ditetapkan oleh Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) dr Maxi Rein Rondonuwu, tertanggal 20 Januari 2023 kemarin.
“Mempertimbangkan data dan situasi epidemiologi kasus COVID-19 dan adanya varian baru, perlu adanya percepatan vaksinasi COVID-19 di tahun 2023, baik vaksinasi primer dan booster,” ucap dr Maxi dalam edaran kutipan tersebut.
“Berdasarkan rekomendasi Komite Ahli Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (Indonesia Technical Advisory Group on Immunization/ITAGI) dalam surat nomor ITAGI/SR/23/2022 tanggal 24 November 2022 tentang Update Kajian Vaksinasi COVID-19 Dosis Booster Kedua bagi Masyarakat disampaikan bahwa vaksinasi COVID-19 dosis booster ke-2 dapat diberikan bagi masyarakat umum,” lanjutnya lagi kemudian.
Inilah fakta-fakta pemberian vaksin booster kedua COVID-19 untuk umum:
Kapan vaksin booster kedua diberikan dan bagaimana aturannya?
Mengenai kapan waktu yang harus diterima untuk masyarakat soal Vaksin booster kedua untuk umum ini, dikabrkan akan mulai dapat diberikan pada 24 Januari 2023. Siapapun yang sudah berusia 18 tahun ke atas dapat mengikuti vaksinasi booster kedua tanpa harus memiliki tiket atau udangan.
“Untuk pencatatan masih dilakukan manual sambil menunggu pcare dan peduli lindungi disiapkan,” kata Juru Bicara Kemenkes RI dr Muhammad Syahril.
Berapa jeda atau interval pemberian booster kedua?
Kemudian vaksin booster dosis kedua diketahui dapat diberikan dengan interval atau jarak waktu 6 (enam) bulan sejak vaksinasi booster pertama atau dosis ketiga dilakukan.
Tempat pemberian booster kedua ada di mana saja?
Surat edaran Kemenkes RI menyebut, vaksin booster dosis kedua dapat diakses di fasilitas layanan kesehatan dan pos layanan vaksinasi COVID-19.
Apa saja jenis vaksin COVID-19 yang digunakan untuk booster kedua?
Jenis vaksin booster kedua COVID-19 menyesuaikan persetujuan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) atau emergency use authorization (EUA).
Meski demikian, diketahui juga bahwa jenis vaksin yang diberikan kepada mayarakat nantinya mengikuti jenis vaksin yang ada saat ini.
Pingback: Usai dikabarkan Resmi Pensiun, Greysia Polii Kini Umumkan Kabar Kehamilan » Media Tangerang